Mediapriangan.com - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis pada izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Namun, istri Harvey, aktris Sandra Dewi, memilih absen dan memantau jalannya persidangan dari kediamannya.
"Ibu Sandra akan mengikuti dari rumah," ujar Harris Arthur, kuasa hukum Harvey, kepada awak media di lokasi sidang.
Fakta dari Persidangan Sebelumnya
Sandra Dewi sebelumnya hadir sebagai saksi pada sidang Oktober 2024. Beberapa fakta menarik muncul dari kesaksiannya:
1. Tidak Pernah Terima Hadiah atau Uang Bulanan dari Suami
Sandra menyatakan bahwa selama pernikahan, ia tidak pernah menerima uang bulanan dari Harvey.
Semua kebutuhan pribadinya dibiayai dari penghasilannya sendiri. Bahkan, seluruh aset keluarga, seperti kendaraan dan properti, tercatat atas nama Harvey.
"Saya tidak pernah meminta kebutuhan pribadi karena sejak awal kami sepakat pisah harta," tegas Sandra dalam sidang tersebut.
2. Keberatan atas Penyitaan Aset oleh Kejagung
Sandra juga menyatakan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset oleh Kejaksaan Agung, termasuk apartemen, tas, dan perhiasan.