entertainment

Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba di Bandung, Jadi Penangkapan Keempat setelah 40 Tahun Kecanduan

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:29 WIB
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba. (Instagram.com/crossroads_offc)

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkap 2 Praktik Kecurangan Gas LPG 3 Kg, Subsidi Rp13 Triliun Berisiko Tak Tepat Sasaran

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Kasus ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.

1. Tahun 2007

Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.

2. Tahun 2015

Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja.

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.

Baca Juga: 9 Tuntutan Aksi Puncak ‘Indonesia Gelap’ di Jakarta Saat Istana Lantik Kepala Daerah, Ribuan Aparat Siaga

3. Tahun 2018

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, dua butir dumolit, sembilan butir tablet xanax, serta alat hisap sabu.

Halaman:

Tags

Terkini