Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.
1. Tahun 2007
Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.
2. Tahun 2015
Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja.
Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.
3. Tahun 2018
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, dua butir dumolit, sembilan butir tablet xanax, serta alat hisap sabu.