Dalam unggahan Instagram-nya pada Sabtu 5 April 2025, ia menyebut bahwa seorang anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan bisa memiliki hak waris jika DNA-nya cocok dengan ayah biologis.
"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," katanya.
Sebagai strategi, Hotman menyarankan perempuan bisa menyiasati momen untuk meminta calon ayah anaknya ikut menandatangani surat kelahiran saat masih dalam masa hubungan yang harmonis.
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," pungkasnya.***