entertainment

Abidzar Ultimatum Dua Netizen Penghina Umi Pipik, Diberi 2x24 Jam Sebelum Lapor Polisi, Diminta Tunjukkan Itikad Baik

Senin, 14 April 2025 | 22:16 WIB
Abidzar siap melaporkan dua netizen yang dianggap telah menghina Umi Pipik. (Instagram/abidzar73)

Mediapriangan.com - Aktor Abidzar Al Ghifari melayangkan somasi terbuka kepada dua netizen pemilik akun media sosial di X atau yang dulunya dikenal dengan Twitter.

Somasi dari Abidzar ini berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh dua netizen tersebut kepada ibunya, Umi Pipik.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Abidzar menggelar konferensi pers di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025.

Baca Juga: Bela Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi Kepada Dua Netizen Buntut Komentar Penghinaan di Media Sosial

“Malam ini, kami akan secara resmi melakukan somasi peringatan keras kepada beberapa komentar yang sudah berlebihan diduga bermuatan penghinaan,” ucap Rendy Anggara, kuasa hukum Abidzar.

Rendy kemudian mengungkapkan bahwa akun X atau Twitter yang akan disomasi adalah milik Yogi Natasukma dan Francois Sigit.

Ia memberikan waktu 2x24 jam untuk keduanya bisa menghubungi timnya atau manajemen Abidzar.

Baca Juga: Soal Klaim Anak dari Lisa Mariana, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Suara, Jangan Asal Tuduh, Ini Penggiringan Opini!

“Secara resmi peringatkan untuk segera bertemu, menghubungi tim kuasa hukum atau melalui manajer,” kata Rendy.

Rendy mengatakan bahwa mereka akan memproses lebih lanjut ke jalur hukum jika peringatan tersebut tak digubris oleh keduanya.

“Kami beri waktu 2x24 jam, apabila dalam waktu 2x24 jam yang bersangkutan tidak menghadap, maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Surat Somasi dari Lisa Mariana Sudah Diterima, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Siap Hadapi Proses Hukumnya

Menurut Rendy, ini merupakan hak yang telah dilanggar dan dianggap masuk ke ranah kriminal, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Jadi, Abi di sini akan menuntut haknya agar dilindungi oleh negara melalui aparat hukum,” tandasnya.***

Tags

Terkini