Sementara itu, Pengadilan memutuskan pola pengasuhan bersama dengan sistem dua minggu bergilir antara Baim dan Paula.
Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan keinginan keduanya untuk tetap hadir dalam tumbuh kembang anak.
“Hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama,” tutur Humas PA Jakarta Selatan, Suryana pada Rabu, 16 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Paula sempat mengusulkan sistem enam bulan bergantian, tetapi hakim memilih sistem dua mingguan agar anak-anak tetap dekat dengan kedua orang tua mereka.
“Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon,” jelas Suryana.
Meski keputusan telah dibuat, Baim masih merasa berat dengan pandangan publik yang seolah memojokkannya.
“Saya bilang dengan sadar dan agama saya Islam, demi Allah, percaya atau enggak yang penting saya sampaikan,” tegas Baim, membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai penghalang hubungan anak dengan sang ibu.***