Mediapriangan.com - Di tengah kabar retaknya rumah tangga dengan Baim Wong, Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah keberadaan pihak ketiga sebagai alasan perceraian.
Menurut Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, informasi yang menyebutkan adanya perselingkuhan tidak tertulis dalam dokumen resmi keputusan cerai.
"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," tegas Alvon dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official pada Selasa 30 April 2025.
Tak hanya membantah soal isu selingkuh, Alvon juga menyayangkan langkah juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang membeberkan isi putusan cerai ke publik.
Ia menduga hal ini berpotensi melanggar kode etik lembaga peradilan.
"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)," ucapnya.
Alvon menekankan bahwa hakim maupun pejabat pengadilan tidak seharusnya memberikan komentar mengenai isi keputusan, apalagi sampai memperjelas bagian-bagian tertentu yang dapat menimbulkan bias opini publik.
"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural,” jelas Alvon.
“Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," papar Alvon.
Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Paula masih bersifat asumsi dan dibentuk melalui framing negatif.