"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," lanjutnya.
Tak hanya Alvon, kuasa hukum lain dari pihak Paula, Siti Aminah, juga angkat bicara.
Ia menyatakan bahwa pernyataan yang keluar dari juru bicara PA Jaksel telah mencoreng nama baik kliennya.
"Kami juga merencanakan untuk mengadu kepada Komnas Perempuan," ujar Siti.
Siti menilai bahwa penyebutan dugaan perselingkuhan dalam pembacaan putusan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialami Ibu Paula maupun juga kasus pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ya," jelasnya.
Ia menyebut pernyataan tersebut turut memicu persepsi buruk masyarakat terhadap Paula.
"Karena ini akan mendorong pernyataan-pernyataan itu, stigma dan stereotype terhadap Paula," tegas Siti.
Saat ini, pihak Paula telah lebih dulu melayangkan laporan kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik.***