Mediapriangan.com - Sengketa perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini memasuki babak baru setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan nusyuz atau durhaka terhadap suami.
Putusan banding ini sekaligus mengoreksi sejumlah poin yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah perihal tudingan bahwa Paula Verhoeven telah berselingkuh, yang berdampak pada pencabutan hak nafkahnya sebesar Rp80 juta per bulan.
Menurut Alvon, pada 18 Juni 2025, majelis hakim tingkat banding menyampaikan tiga poin penting dalam putusannya: mengabulkan perceraian, menyatakan Paula tidak melakukan nusyuz, dan memberikan hak asuh anak kepada Baim Wong.
“(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Meski hak pengasuhan atas Kiano dan Kenzo diberikan kepada Baim, Alvon menegaskan bahwa status Paula sebagai ibu tidak ternoda oleh tuduhan sebelumnya.
Dengan tidak terbuktinya nusyuz, Paula tetap memperoleh hak nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah sebagaimana mestinya.
“Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah,” tambahnya.
Soal nominal nafkah yang akan diberikan oleh Baim, pihak kuasa hukum Paula memilih untuk tidak mengungkapkannya.