Erika Carlina sendiri telah mendatangi Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti laporan serta menyerahkan barang bukti terkait ancaman yang dialaminya.
"Aku hanya datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” kata Erika usai pemeriksaan.
Erika juga mengungkapkan alasan mengapa ia menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan.
Menurutnya, ancaman dan tekanan dari pihak tertentu membuatnya merasa tidak aman, bahkan hingga mengancam keselamatan dirinya dan sang janin.
"Ancaman itu berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi. Semuanya berasal dari dia (DJ Panda)," tukas Erika tegas.
Dengan penyelidikan yang kini resmi dibuka, publik menantikan langkah hukum selanjutnya dari pihak berwenang. Akankah DJ Panda ditetapkan sebagai tersangka, atau justru sebaliknya? Skandal ini dipastikan belum selesai.***