Mediapriangan.com - Media sosial dibuat heboh oleh unggahan video TikTok dari akun @nukamarikopi yang menampilkan foto struk pembayaran restoran.
Bukan menu atau total harga yang jadi sorotan, melainkan adanya biaya tambahan yang tidak lazim: “Royalti Musik/Lagu” senilai Rp29.140.
Dalam video yang diunggah pada Minggu, 10 Agustus 2025, terlihat struk tanpa identitas nama maupun lokasi restoran. Hal ini memicu rasa penasaran warganet.
“Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena royalti musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus royalti,” ujar pria dalam video tersebut.
Meski isu royalti musik bukan hal baru, biasanya perdebatan hanya terjadi di lingkup musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kini, polemik itu merambah ke meja makan pelanggan.
Bahkan, demi menghindari kewajiban membayar royalti, sebagian pemilik usaha kuliner memilih berhenti memutar musik berhak cipta.
Ada yang mengganti dengan suara alam, seperti kicau burung, atau membiarkan suasana kafe hening.
Video yang telah disukai lebih dari 55 ribu pengguna itu mendapat banjir komentar. Banyak warganet merasa keberatan jika biaya royalti dibebankan ke konsumen.
“Sesuai sama gaji orang Indo yang sudah rata-rata 50 juta per bulan?” tulis akun TikTok @erik.
“Royalti musik jangan dibebankan ke konsumen, sudah dipajaki dari servis tax, ini mau ditambahi lagi dengan royalti musik,” tegas akun @DonySuhendra.