Mediapriangan.com - Jagat media sosial tengah ramai membicarakan dugaan penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada sejumlah pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan di Threads viral pada Selasa, 12 Agustus 2025. Akun Threads @satya.dharma77 membagikan informasi bahwa hotel-hotel di Mataram menerima surat tagihan royalti dari LMKN.
Dalam unggahan itu tertulis, "Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan Royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi."
Baca Juga: Struk Makan Viral Cantumkan Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu, Warganet Ramai Protes
Tidak hanya itu, LMKN disebut juga mengirimkan surat serupa ke berbagai hotel di Indonesia.
Alasannya, di kamar hotel umumnya terdapat televisi yang dianggap memungkinkan tamu mendengarkan musik. "(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik, dengan total 51,2 ribu tayangan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Menkumham Tegaskan Royalti Lagu Bukan Pajak, Negara Tak Terima Uang Seperti Kasus Mie Gacoan di Bali
Sebagian warganet menilai kebijakan itu berpotensi membebani pelaku usaha, terutama UMKM di sektor pariwisata, dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan berlibur.
Di kolom komentar, kritik pun bermunculan. Akun @atep_minato menulis, "Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV.
Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur. Sebaiknya stop mendengarkan musik video, agar menghilang sekalian."
Sementara itu, akun @vandri.putra menyindir, "Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?"
Hingga berita ini diturunkan, pihak LMKN belum mengeluarkan keterangan resmi terkait beredarnya isu penagihan royalti kepada pengusaha hotel di Mataram tersebut.***