Mediapriangan.com - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa audit internal lembaga dilakukan secara rutin setiap tahun untuk menjaga transparansi pengelolaan royalti.
“Kami memastikan proses audit rutin menjadi bagian dari tata kelola manajemen royalti yang tertib, teratur, dan transparan,” tulis WAMI dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
“Audit rutin ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi komitmen menjaga kepercayaan para pencipta lagu dan menjamin iklim musik yang sehat,” tambah WAMI.
WAMI menyebut bahwa seluruh proses audit sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Hasil laporan audit rutin mereka bahkan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan telah sesuai Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia.
Meski begitu, WAMI terbuka terhadap audit tambahan, asalkan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini muncul di tengah perselisihan dengan penyanyi Ari Lasso terkait pembagian royalti.
Perselisihan bermula ketika Ari Lasso membagikan bukti distribusi royalti tertanggal 28 Juli 2025, di mana nama dan nomor rekening bukan atas namanya.
Selain itu, ia mempertanyakan uang royalti puluhan juta yang hanya diberikan sekitar Rp700.000. Ari Lasso pun mengajak musisi lain untuk menuntut audit WAMI.
Permintaan audit ini juga didukung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. “Terkait Ari Lasso, saya setuju (WAMI) harus diaudit,” ujar Supratman di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2025.
“Kalau tidak transparan, cara pengalokasiannya, pendistribusiannya, itu yang menjadi masalah,” tambahnya.
Dengan penegasan WAMI soal audit rutin dan keterbukaan terhadap audit tambahan, diharapkan konflik terkait royalti lagu ini bisa terselesaikan dan menjaga kepercayaan para pencipta musik di Indonesia.***