Mediapriangan.com - Isu keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali memicu perbincangan hangat publik.
Namun di balik gosip rumah tangga selebritas, terdapat aspek hukum yang tidak kalah penting, yakni aturan mengenai sidang tertutup dalam perkara perceraian sesuai UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Melalui unggahan di Instagram, Deddy Corbuzier membantah kabar dirinya mengajukan perceraian.
Deddy justru menyayangkan pernyataan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.
Bagi Deddy Corbuzier, keterangan tersebut telah membuka informasi yang seharusnya bersifat rahasia.
“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy pada Sabtu 4 Oktober 2025.
Bapak dua anak itu bahkan mengutip Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyebut pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Deddy juga menandai akun resmi PA Jaksel seraya menekankan bahwa perceraian termasuk perkara yang wajib dilindungi kerahasiaannya.
Mengapa Sidang Perceraian Wajib Tertutup?
Sidang tertutup ditetapkan untuk melindungi privasi para pihak dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam UU No. 7 Tahun 1989, ada empat perkara yang harus disidangkan secara tertutup: kasus yang menyangkut keselamatan negara, perkara kesusilaan dan rahasia negara, perkara anak, serta perceraian.