Mediapriangan.com - Polemik panjang antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali mencuri perhatian publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Lisa belum juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim dirinya mengandung anak dari Ridwan Kamil berinisial CA. Namun hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri justru membalikkan situasi. Hasilnya menunjukkan anak tersebut bukan anak biologis Ridwan Kamil, membuat arah cerita kasus ini berubah total.
Meski demikian, perdebatan hukum masih terus berlanjut. Pihak kepolisian menegaskan alasan di balik keputusan tidak menahan Lisa Mariana, sementara kubu Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum Lisa sama-sama mengutarakan pandangannya.
Polisi Pastikan Tidak Ada Penahanan
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa Lisa Mariana tidak memenuhi syarat penahanan. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, yang menjelaskan dasar hukumnya.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan bila ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kubu Ridwan Kamil: “Bukan Soal Ditahan atau Tidak”
Pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, menilai keputusan penyidik untuk tidak menahan Lisa sebagai hal yang wajar, karena sifatnya merupakan wewenang subjektif aparat.
“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa Mariana bukan anak biologis Ridwan Kamil,” ujar Muslim.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan penyidik,” katanya.