Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor
Lisa Mariana sebelumnya telah diperiksa selama lima jam dan menjawab 44 pertanyaan penyidik. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, menegaskan kliennya selalu hadir memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif.
“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Lisa akan menghadapi seluruh proses hukum tanpa mencari jalan damai.
“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.
Menurut Bertua, pihaknya percaya akan muncul fakta-fakta baru di persidangan yang dapat membela kliennya. “Kami siap berdebat di publik maupun di ruang sidang,” ucapnya.
Tes DNA yang Mengubah Arah Cerita
Drama ini mencapai puncaknya ketika hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri resmi diumumkan.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa, CA.
“Separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” ujar Hastry.
Hasil tersebut menegaskan bahwa anak yang diklaim Lisa sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan bukan anak biologis sang mantan gubernur.***