Mediapriangan.com - Buntut pelaporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Ade Armando (AA) ke Polda Metro Jaya, menuai reaksi serius dari seluruh jajaran pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) baik pusat maupun daerah.
Laporan yang dilakukan tim kuasa hukum AA ini menyusul cuitan Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno di Twitter yang dianggap telah menyinggung AA, meskipun dalam cuitan tersebut, Eddy hanya menuliskan inisial AA.
Eddy dilaporkan tim kuasa hukum AA ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, tentang pencemaran nama baik. Dia dilaporkan terkait UU nomor 19/2016 tentang ITE.
Atas laporan tim kuasa hukum AA itu, Ketua DPP PAN menegaskan akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan balik AA dan kuasa hukumnya, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak DPP PAN tersebut, mendapat dukungan salah satunya dari pengurus DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami mendukung agar DPP PAN melakukan tindakan hukum terhadap kubu AA," kata Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Dede Rusman kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, Ketua Umum dan Sekjen PAN merupakan simbol dan kehormatan partai. Tuduhan apalagi serangan terhadap keduanya, akan direspons oleh partai sebagai institusi dan akan menjadi keprihatinan seluruh kader-kader PAN khususnya di Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan itu lanjut Dede, pihaknya meminta seluruh kader PAN untuk mencermati dengan seksama kasus tersebut serta perkembangannya.
"Kami menyerukan kepada seluruh kader agar dapat memanfaatkan media sosial atau media online untuk menyampaikan dukungan terhadap langkah hukum yang akan dilakukan DPP PAN," ujar dia.*