Mediapriangan.com - Investasi berbasis syariah kini semakin populer di Indonesia. Produk keuangan ini menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang ingin menanamkan modal sesuai dengan prinsip Islam,
Investasi syariah yakni berlandaskan keadilan, keterbukaan, serta menjauhi praktik terlarang seperti riba, perjudian, dan perdagangan barang haram.
Instrumen investasi syariah yang tersedia juga semakin bervariasi.
Saham syariah, misalnya, hanya berasal dari perusahaan yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain saham, masyarakat juga bisa memilih reksa dana syariah. Instrumen ini dikelola sesuai kaidah Islam dan memungkinkan investor melakukan diversifikasi portofolio.
Untuk investasi jangka panjang, sukuk dan obligasi syariah kerap menjadi pilihan karena dianggap lebih stabil dalam pengelolaannya.
Tidak hanya di pasar modal, emas dan properti juga termasuk kategori investasi syariah. Emas dapat dibeli dalam bentuk fisik maupun digital, sementara properti syariah mengacu pada aset yang dikelola sesuai aturan halal.
Namun, setiap produk investasi memiliki risiko tersendiri.
Saham syariah cenderung fluktuatif mengikuti pergerakan pasar, reksa dana bergantung pada kinerja portofolio, sementara sukuk dan obligasi bisa menghadapi masalah likuiditas.
Baca Juga: Deposito Online, Investasi Praktis di Era Digital: Simak Keuntungan dan Risiko Sebelum Menaruh Dana
Untuk emas dan properti, nilainya ditentukan oleh pergerakan harga serta modal yang dimiliki.
Dengan banyaknya pilihan, masyarakat bisa menyesuaikan investasi syariah sesuai kebutuhan dan tingkat risiko yang siap ditanggung.***