Mediapriangan.com - Pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini kembali menjadi sorotan. Permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024.
Keputusan ini membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 berpotensi harus diulang demi memenuhi ketentuan hukum agama dan negara.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta.
Meski telah mengunggah potret mereka dengan buku nikah, pengajuan isbat diperlukan untuk memastikan pernikahan tersebut diakui secara hukum.
Namun, permohonan ini justru ditolak setelah melalui pemeriksaan majelis hakim.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran terhadap rukun nikah.
Berikut tiga alasan utama yang membuat permohonan mereka ditolak.
1. Rukun Nikah Tidak Terpenuhi
Suryana mengungkapkan bahwa ada salah satu syarat rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam akad pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Hal ini menjadi dasar utama penolakan isbat nikah tersebut.
2. Masalah Wali Nikah Mahalini
Salah satu persoalan yang mencuat adalah terkait wali nikah Mahalini.
Setelah menjadi mualaf, Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat dalam agama Islam.