Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kabar mengenai dugaan pemerasan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani ini, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani hingga tindak lanjut dari pihak kepolisian? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Duduk Perkara: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.
Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary pernah menuturkan dugaan ancaman dari Nikita terhadap Reza terkait uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.