Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuding Nikita Mirzani terlibat dalam dugaan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
"Saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys
Persoalan ini bermula dari konflik antara Reza dan Nikita Mirzani.
Dalam laporan yang diajukan, Reza menyebut Nikita telah mencemarkan nama baiknya serta produk skincare yang diproduksinya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade Ary.
Karena merasa terancam, pada 14 November 2024, Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.