Mediapriangan.com - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan kehadiran kedua belah pihak.
Dalam sidang tersebut, Paula menghadirkan seorang ahli digital forensik yang menganalisis rekaman CCTV sebagai bagian dari bukti yang diajukan.
Analisis tersebut memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim terhadap Paula.
Saksi Ahli Digital Forensik: Ada Pertikaian yang Terjadi
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari pihak Paula adalah Abimanyu Wachjoewidajat dan telah memberikan keterangan di pengadilan.
Karena persidangan tertutup, Abimanyu memberikan sedikit penjelasan mengenai jalannya sidang kepada media yang telah menunggunya.
“Ada satu bukti CCTV di satu ruangan di mana di sana terjadi semacam pertikaian antara kedua belah pihak,” kata Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Ia menambahkan kalau ada sesuatu yang sedang dibicarakan dan membuat salah satu pihak menjadi marah.
“Jadi pihak pria menjadi bicara lebih keras kepada wanita kemudian ada suatu bentakan-bentakan sehingga membuat suasana menjadi semakin tidak kondusif,” ujar Abimanyu.
Abimanyu menjelaskan jika pada momen tersebut pihak wanita terlihat lebih tenang dibanding pihak pria.