Mediapriangan.com - Istilah lavender marriage sedang ramai jadi perbincangan netizen di sosial media. Terlebih setelah kabar perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra yang diwarnai oleh isu lavender marriage.
Kabar perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra sendiri telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025 dan sidang perdana akan dilakukan pada 30 Januari 2025.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra telah menikah selama 4 tahun, saat keduanya secara tiba-tiba mengunggah foto dan video pernikahan pada November 2020.
Lavender marriage mengacu pada persatuan antara seorang heteroseksual dan seorang homoseksual. Pernikahan ini seringkali dilakukan untuk menyembunyikan orientasi seksual dari publik.
Lavender marriage menjadi sarana untuk melindungi seseorang dari sanksi sosial, konsekuensi hukum, atau kesulitan dalam kehidupan pribadi akibat orientasi seksual mereka.
Sedangkan istilah 'lavender' mengacu pada warna yang secara tradisional diasosiasikan dengan komunitas LGBTQ+.
Warna tersebut juga merupakan pencampuran warna biru dan pink yang diasosiasikan pada gender pria dan wanita.
Ada beberapa alasan yang membuat lavender marriage dipilih.
Kesepakatan
Lavender marriage dimulai dengan komunikasi yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat.
Kedua individu menyetujui pernikahan tersebut dengan pemahaman tentang orientasi seksual masing-masing dan alasan pribadi di balik perkawinan tersebut.
Baca Juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sosmed Ramai Bahas Lavender Marriage, Apa Itu?
Artikel Terkait
Istri Nanang Gimbal Datangi Keluarga Almarhum, Ungkap Fakta Dulu Ternyata Jadi Mak Comblang Sandy Permana
Red Sparks Perpanjang Rekor Kemenangan Beruntun Jadi 11, Pelatih Ko He-jin Puji Kekuatan Tim dan Dukungan Penggemar
BLT BBM 2025 Sebesar Rp600.000 Segera Dicairkan, Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Jangan Sia-siakan Kesempatan, Ketahui Syarat dan Kriterianya
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Dibuka Mulai 17 Januari 2025, Ini Syarat dan Beragam Keuntungannya
Viral Koin Jagat, Para Pemain Diimbau Waspada, Risiko Merusak Fasilitas Umum Bisa Diancam Hukuman Penjara