Berbeda dengan Dhani yang memilih direct license, Judika menggunakan jalur pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
Sementara itu, direct license adalah pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.***