Mediapriangan.com - Pasca putusan cerai resmi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 16 April 2025, berbagai pihak mulai memberikan tanggapan atas isi putusan yang menjadi perdebatan publik.
Salah satunya adalah tim kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Fahmi menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang sudah dibacakan oleh majelis hakim seharusnya dijadikan acuan utama, terlepas dari polemik yang kemudian muncul di media.
"Saat ini yang masih jadi pedoman dan bisa dipercaya adalah pertimbangan dari hakim," kata Fahmi Bachmid.
Pernyataan Fahmi ini muncul setelah pihak Paula mengkritik isi putusan cerai, khususnya bagian yang diduga menyinggung soal dugaan perselingkuhan.
Di sisi lain, Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula, menampik tuduhan tersebut dan justru menganggap bahwa informasi itu disalahartikan.
"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ujar Alvon.
Ia juga menyebut bahwa komentar dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melewati batas kewenangan.
"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)," tambahnya.
Namun demikian, pihak Baim sejauh ini memilih untuk tidak meributkan siapa yang menyampaikan pernyataan, melainkan mengacu pada substansi dari keputusan pengadilan itu sendiri.
Baim juga belum memberikan komentar langsung ke media, tetapi kuasa hukumnya menegaskan bahwa posisi mereka berpegang pada hukum formal.