Pihak Paula sendiri kini tengah memproses pengaduan atas pernyataan juru bicara PA Jaksel.
"Kami juga merencanakan untuk mengadu kepada Komnas Perempuan," ucap kuasa hukum Paula lainnya, Siti Aminah.
Menurut Siti, penyampaian informasi putusan yang menyebut adanya dugaan selingkuh dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender.
"Terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialami Ibu Paula maupun juga kasus pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ya," katanya.
Namun di tengah proses ini, beredar pula rekaman percakapan pribadi antara Paula dan Baim yang bocor ke publik.
Pihak kuasa hukum Paula mengaku akan menyelidiki penyebaran rekaman itu, meski fokus utama mereka tetap tertuju pada laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"Saat ini kami berkonsentrasi lebih dahulu ke pelaporan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," pungkas Siti.***