entertainment

Attila Syach Bayar Rp850 Juta Demi Bantu Atalarik di Sengketa Tanah, Capek Lihat Konflik 10 Tahun, Kita Kan Saudara

Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:06 WIB
Potret Attila Syach yang ikut membantu menyelesaikan konflik sengketa tanah Atalarik Syach. (Threads/attila_syach)

 

Mediapriangan.com - Konflik sengketa tanah yang menimpa aktor Atalarik Syach akhirnya mendorong sang adik, Attila Syach, untuk turun tangan langsung membantu.

Dikenal sebagai sosok yang jarang tampil di tengah publik, Attila memutuskan ikut menyelesaikan persoalan hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2015 itu.

Ia membayar Rp850 juta untuk menyelamatkan sebagian tanah dan bangunan milik Atalarik yang terancam eksekusi.

Baca Juga: Atalarik Syah Protes Rumahnya Dibongkar Paksa, Saya Cuma Artis, Bukan Penjahat, Belum Ada Putusan Inkrah!

Rincian pembayaran tersebut terdiri dari Rp300 juta secara tunai, sementara sisanya akan dicicil dalam waktu tiga bulan ke depan. Lahan yang berhasil diselamatkan seluas 550 meter persegi.

"Itu hal yang wajar, kami ini saudara. Usia kami juga sudah tak muda lagi, jadi daripada repot pindah-pindah, lebih baik saya bantu," ujar Attila saat ditemui media di kawasan Cibinong, Bogor, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Attila menyatakan keputusannya didasari tanggung jawab sebagai adik dan harapan agar konflik panjang ini segera berakhir.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Bikin Industri Asuransi Asia Goyah, Klaim Minim Meski Kerugian Capai US$20 Miliar di 2024

"Saya cuma ingin semuanya selesai dengan baik. Saya capek juga melihat konflik ini sudah berlangsung 10 tahun," tuturnya.

Persoalan sengketa tanah ini bermula dari klaim Atalarik yang menyatakan telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi sejak tahun 2000 secara sah, disertai dokumen dan saksi.

Namun pada 2016, muncul gugatan dari pihak PT Sapta yang membawa perkara tersebut ke meja hijau.

Baca Juga: KPAI Soroti Program Siswa Nakal ke Barak TNI, Minta Dedi Mulyadi Evaluasi dan Libatkan Orang Tua di Tahap Lanjutan

Pengadilan Negeri Cibinong lantas memutuskan bahwa pembelian tanah itu tidak sah secara hukum.

Halaman:

Tags

Terkini