Mediapriangan.com - Perseteruan antara musisi Vidi Aldiano dan pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution, kini memasuki babak hukum.
Lagu yang sempat Vidi populerkan kembali pada 2008 itu ternyata berbuntut panjang, dengan gugatan senilai Rp24,5 miliar yang kini diajukan oleh pihak Keenan.
Lagu Nuansa Bening sendiri pertama kali dirilis Keenan pada 1978, sementara versi Vidi hadir dalam format remake.
Namun, menurut pihak Keenan, tidak ada komunikasi atau kesepakatan memadai antara kedua pihak terkait hak cipta dan royalti lagu tersebut.
Keenan bahkan menyebut pernah mencoba menghubungi manajemen Vidi sejak 2024. Namun, ia hanya ditawari kompensasi sebesar Rp50 juta.
Tawaran tersebut ditolaknya dengan alasan kurang menghargai karya dan penciptanya.
Akhirnya, Keenan menggandeng kuasa hukum Minola Sebayang untuk melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang,” ujar Minola dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Tak hanya menuntut kompensasi finansial, pihak Keenan juga meminta rumah milik Vidi dijadikan jaminan dalam perkara ini.
“Kalau soal rumah, itu lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan, dia wajib bayar ganti rugi itu,” lanjut Minola.
“Kami minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan, terus dia nggak bayar putusan, kita jadi nggak ada artinya,” tandasnya.