“Kalau saya pribadi, ya udah nggak kaget sih karena memang salah bapak ya mau gimana lagi,” terangnya.
Farel juga menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui asal dana yang digunakan sang ayah untuk berjudi.
Sebagai anak yang bekerja, ia merasa wajar memberikan uang kepada orang tua, namun tidak bisa mengontrol penggunaannya.
“Saya sebagai anak yang kerja ya saya berhak ngasih ke orang tua uang kan gitu, kalau uangnya gak tau dipergunakan buat apa ya nggak tau,” jawabnya.
Menanggapi kondisi mental FP, sang manajer, Rais Simpson, menyebut bahwa Farel tetap kuat menghadapi situasi ini. Ia menjelaskan bahwa Farel sudah terbiasa dengan kerasnya kehidupan sejak kecil.
“FP ini berangkatnya dari pengamen yang dari dia kelas 3 SD, jadi mental dia udah kebentuk, saya nggak liat dia down gitu,” ucap Rais.
JS kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerapkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menambah daftar panjang jeratan hukum akibat judi online yang kini makin marak di masyarakat.
Sementara itu, Farel Prayoga tetap menunjukkan sikap dewasa dan kuat di tengah situasi yang sulit, menjadi inspirasi banyak pihak.***