Mediapriangan.com - Badai, yang dikenal sebagai pencipta lagu sekaligus mantan keyboardist Kerispatih, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataan Sammy Simorangkir mengenai kewajiban membayar Rp5 juta per lagu milik Kerispatih.
Hal ini mencuat setelah Sammy menyampaikan hal tersebut saat sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada 22 Juli 2025.
Menurut Badai, pernyataan Sammy hanya bersifat lisan dan berasal dari pihak manajemen yang kala itu mengelola band tersebut.
Badai pun mempertanyakan kejelasan pembayaran tersebut, karena tidak merasa pernah menerima atau menyepakati adanya uang masuk dari Sammy untuk penggunaan lagu-lagu ciptaannya.
Badai juga menjelaskan bahwa sejak Sammy hengkang dari Kerispatih, pihaknya telah melarang lagu-lagu ciptaannya dibawakan kembali.
Hal ini menjadi dasar bahwa tidak pernah ada kesepakatan royalti antara dirinya dan Sammy sebagai penyanyi solo setelah keluar dari band.
Sementara itu, Badai menyebut bahwa pada tahun 2022 dirinya sempat membuat kesepakatan dengan Kerispatih yang saat itu masih aktif membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Dalam kontrak tersebut, band tersebut menyanggupi pembayaran royalti sebesar lima persen dari kesepakatan awal sepuluh persen.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa hanya Kerispatih yang menjalankan kewajiban pembayaran royalti secara resmi, sedangkan Sammy menolak sistem serupa.
Meski demikian, Badai mengaku tidak pernah menagih atau mempermasalahkan konser dan aktivitas Sammy di berbagai panggung meski menyanyikan lagunya.