Mediapriangan.com - Musisi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang akrab dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.
Langkah ini diambil terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, Badai mengungkapkan bahwa ini adalah somasi ketiga yang ia tujukan kepada pihak label.
"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.
Ia menyebutkan, namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di berbagai platform digital. Sebaliknya, nama Rayen Pono justru terdaftar sebagai penulis lagu tersebut.
Tak hanya itu, Badai juga menegaskan bahwa ia belum pernah menerima hak royaltinya sejak lagu tersebut dirilis ke publik.
"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.
Badai hadir dalam konferensi pers tersebut bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Badai menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua somasi resmi sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons dari label yang bersangkutan.
"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Di Tengah Polemik Royalti, Melly Goeslaw Ungkap Dapat Bayaran Lagu dari LMK Saat Santai dan Bagikan di Instagram
Meleset dari Perkiraan, Melly Goeslaw Sempat Mengira Lagu Hitsnya Dapat Royalti Besar, Ternyata Hanya Populer di Jaksel
Anak Titiek Puspa Respons Tuntutan Ahmad Dhani Soal Royalti Kupu-Kupu Malam, Sebut Kuburan Ibunya Masih Merah!
Anak Keenan Nasution Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Royalti Nuansa Bening yang Dinyanyikan Vidi Aldiano
Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M, Rumah Jadi Jaminan Akibat Royalti Lagu Nuansa Bening
Sikap Mengejutkan Charly Van Houten soal Royalti, Silakan Nyanyikan Lagu Saya, Tak Perlu Bayar Sepeser pun!