Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik, Namanya Tak Dicantumkan di Lagu 'I Still Love You' yang Dibawakan Rayen Pono

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:10 WIB
Mantan personel grup musik Kerispatih, Badai.  (Instagram/badaithepianoman)
Mantan personel grup musik Kerispatih, Badai. (Instagram/badaithepianoman)

 

Mediapriangan.com - Musisi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang akrab dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.

Langkah ini diambil terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, Badai mengungkapkan bahwa ini adalah somasi ketiga yang ia tujukan kepada pihak label.

Baca Juga: Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Kaget Dapat Royalti Rp114 Juta, Nggak Nyangka, Tapi Ini Hak Kami sebagai Musisi!

"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.

Ia menyebutkan, namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di berbagai platform digital. Sebaliknya, nama Rayen Pono justru terdaftar sebagai penulis lagu tersebut.

Tak hanya itu, Badai juga menegaskan bahwa ia belum pernah menerima hak royaltinya sejak lagu tersebut dirilis ke publik.

Baca Juga: Tantri Kotak Ungkap Ketakutan Penyanyi Soal Royalti Lagu, Soroti Kasus Agnez Mo hingga Sebut Industri Musik Terpuruk

"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.

Badai hadir dalam konferensi pers tersebut bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Badai menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua somasi resmi sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons dari label yang bersangkutan.

Baca Juga: Fokus Lawan Kanker, Vidi Aldiano Akhirnya Tanggapi Isu Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening yang Sempat Buat Heboh

"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X