Mediapriangan.com - Penyanyi sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal sebagai Pasha Ungu, menegaskan bahwa penerimaan royalti musik yang diterimanya sudah sesuai aturan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menyoroti ramainya polemik royalti musik di media sosial.
Pasha Ungu menekankan pentingnya lembaga resmi seperti LMKN untuk memastikan seniman mendapat penghargaan dan imbal jasa yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Pasha menyampaikan bahwa selama ini pembayaran royalti yang diterimanya, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu, telah sesuai kontrak yang disepakati.
"Kalau untuk Ungu dan saya pribadi, semua sesuai aturan main. Jadi tidak ada yang salah," ujar Pasha kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Pasha Ungu juga mengapresiasi LMKN yang menyalurkan royalti dengan tepat, mengingat industri musik Indonesia pernah mengalami masa panjang tanpa perhatian memadai. Meski demikian, Pasha mengakui bahwa setiap lembaga tidak luput dari kekurangan.
"Yang namanya miss (gagal) itu pasti ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan dibesar-besarkan. Banyak kok yang baik," ujarnya.
Selain itu, Pasha mengimbau agar polemik royalti tidak membuat masyarakat enggan menikmati musik Indonesia. Ia menekankan pentingnya tetap menghargai karya musisi Tanah Air dan menjaga industri lokal.
"Saya kira tidak harus sampai ke situ ya. Bahwa ada kekhawatiran, iya. Termasuk industri musik, jadi lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan," tutup Pasha, seraya mempersilakan pengamen, penyanyi kafe, warung, hingga restoran tetap memutar lagu-lagu Ungu.***