Lesti Kejora Dituding Langgar Hak Cipta Yoni Dores, Ketua LMKN Bongkar Fakta Awal dan Aturan Resminya

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Senin, 26 Mei 2025 | 20:07 WIB
Pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar.  (Instagram.com/@lestikejora)
Pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram.com/@lestikejora)

Mediapriangan.com - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali jadi sorotan publik, bukan karena urusan asmara, melainkan perkara hukum yang menyeret nama Lesti.

Penyanyi dangdut itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi senior Yoni Dores karena diduga meng-cover lagu miliknya di YouTube tanpa memperoleh izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang melandasi perkara ini.

Baca Juga: Lesti Kejora Terlibat Masalah Hukum, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Karya Yoni Dores Sejak 2018, Terancam Hukuman Berat

Dalam pernyataannya, Dharma menegaskan bahwa setiap lagu yang dibawakan di ruang publik, termasuk platform digital seperti YouTube, wajib memiliki izin dari pencipta lagunya.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta, semua karya yang dinyanyikan di ruang publik harus melalui persetujuan pencipta lagu,” ujar Dharma saat dikutip dari kanal Reyben Entertainment, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri, yang menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan hak cipta.

Baca Juga: Agnez Mo dan Musisi VISI Gercep Datangi Kementerian Hukum, Bahas Hak Cipta dan Tepis Isu Jadi Tandingan AKSI!

Dharma juga menjelaskan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak ekonomi dari karyanya, dapat memberikan kuasa kepada LMKN untuk mengelola royalti.

“Royalti bisa kami bantu salurkan jika sang pencipta lagu telah memberikan kuasa kepada kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dharma mengungkap bahwa persoalan yang menimpa Lesti Kejora awalnya termasuk ranah perdata.

Namun, situasinya kini berkembang menjadi pelaporan pidana oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum Usai Didenda Rp1,5 M ke Ari Bias, Bahas Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ada Langkah Baru?

“Iya, semua orang punya hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum, apalagi jika tidak ada kesepakatan damai,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X