Terima Pelimpahan Perkara
Setelah ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono juga mengonfirmasi adanya pelimpahan perkara yang berkaitan dengan kasus Febrie Adriansyah.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ungkap Margono.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," kata Totok.
Baca Juga: Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," sambungnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Totok.
Dengan latar belakang panjang di Kejagung, pengalaman sebagai jaksa KPK, hingga keterlibatan dalam kasus BLBI, sosok Rudi Margono kini menjadi figur yang mendapat sorotan publik setelah dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.***