otomotif

Simak Jenis-Jenis SIM dan Peruntukannya di Indonesia, Sebelum Anda Membuatnya

Selasa, 4 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Ada dua jenis SIM di Indonesia, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. (Foto: Doc. Polri)

Mediapriangan.com – Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Di Indonesia, SIM kendaraan bermotor wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Peraturan ini tertuang pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Hari Listrik Nasional (HLN) Diperingati setiap 27 Oktober, Berikut Sejarah Singkatnya

Mengutip Perpol No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dari laman korlantas.polri.go.id, ada dua jenis SIM kendaraan bermotor di Indonesia, yaitu SIM untuk perseorangan dan SIM umum.

SIM Perseorangan

Jenis-jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui bagi pengendara kendaraan bermotor.

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

Baca Juga: Sejarah Singkat Berdirinya TNI, yang Diperingati Setiap 5 Oktober

2. SIM B I

Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B II

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan
bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

Halaman:

Tags

Terkini