Mau Mudik Naik Bus Tapi Motor Tetap Sampai Kampung? Simak Program Honda 2026

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:58 WIB
Mudik lebih nyaman, motor ikut sampai kampung dengan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH 2026), tersedia kuota terbatas untuk pemudik. (Dok. Honda Motor)
Mudik lebih nyaman, motor ikut sampai kampung dengan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH 2026), tersedia kuota terbatas untuk pemudik. (Dok. Honda Motor)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Tahun ini, pemudik yang ingin pulang kampung tanpa harus menempuh ratusan kilometer dengan sepeda motor bisa memanfaatkan program mudik Honda 2026. Skema ini memungkinkan peserta naik bus sambil tetap membawa motor ikut sampai kota tujuan.

Program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026 digelar PT Astra Honda Motor dengan menyediakan kuota sekitar 2.400 pemudik untuk arus mudik menuju Yogyakarta dan Semarang.

Sementara 1.200 unit sepeda motor akan diangkut secara terpisah menggunakan 32 truk ke kota tujuan yang sama, sebagaimana rilis yang diterima Jaringan Promedia, Minggu, 15 Februari 2026.

Baca Juga: Waspada, Situs Disdukcapil Pangandaran Palsu, Hindari Memasukkan Data Pribadi

Jadwal Keberangkatan dan Arus Balik

- 12 Maret 2026: Pengiriman sepeda motor dari Kelapa Gading, Jakarta Utara

- 14 Maret 2026: Keberangkatan peserta menggunakan bus dari Sunter

- 28 Maret 2026: Arus balik ke Jakarta

Untuk arus balik, disiapkan 800 kursi bus serta 400 unit sepeda motor yang dikirim kembali ke Jakarta. Program ini memastikan motor ikut serta penumpang menikmati perjalanan nyaman dengan bus ber-AC.

Baca Juga: Cordela Suites Tasikmalaya Hadirkan Dapur Ramadhan, All You Can Eat Nusantara dan Grand Prize Menarik

Biaya dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran dibuka sejak 12 Februari hingga 11 Maret 2026 dengan biaya Rp150.000 per peserta dan kuota terbatas. Pemudik dapat mendaftar melalui:

- Website resmi Astra Honda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X