otomotif

Simak Jenis-Jenis SIM dan Peruntukannya di Indonesia, Sebelum Anda Membuatnya

Selasa, 4 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Ada dua jenis SIM di Indonesia, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. (Foto: Doc. Polri)

4. SIM C

SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Ada pembagian tiga kategori SIM C berdasarkan kapasitas silinder.

Baca Juga: Sejarah Hari Dokter Nasional, yang Diperingati Setiap 24 Oktober

• SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

• SIM C I,  berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

• SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Pada Hari Jumat, Sesuai Anjuran Rosulullah SAW

5. SIM D

Ada dua jenis untuk SIM D, yaitu:

• SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

• SIM D I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

SIM Umum

SIM umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil.

Baca Juga: Mewujudkan Pemilih Cerdas, KPU Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Jurnalis

Ada tiga jenis SIM umum untuk mengemudikan kendaraan bermotor, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini