1. SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil bus penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2 Umum
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 4, Hingga Dapat Notifikasi Penyaluran. Agar Cair Rp600 Ribu
Itulah jenis-jenis SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia, yang perlu diketahui sebelum anda membuat SIM. Semoga bermanfaat.***