Pengamanan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat identifikasi korban sekaligus mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan keduanya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Nyangku 2026 di Situ Lengkong Panjalu, Jejak Karuhun Ciamis Kembali Diusung dalam Prosesi Sakral
SD Negeri Mboeng Manggarai Dapat TV Layar Sentuh, Listrik Tak Ada dan Renovasi Sekolah Justru Jadi Sorotan
Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Harga Masker Melonjak, Keluhan Seller Nakal di Tengah Abu Vulkanik
Asap Hitam Menyembur di Pasar Baru Jakpus, Kabel PLN Diduga Overheat hingga Sempat Picu Ledakan