Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Turun dari Mobil, Ini 15 Lokasi Samsat Drive Thru di Jawa Barat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 5 September 2026 | 11:02 WIB
Warga Jawa Barat bisa bayar pajak kendaraan tahunan tanpa turun dari kendaraan. Simak daftar lokasi Samsat Drive Thru dan syaratnya. (Dok. Diskominfo Jabar)
Warga Jawa Barat bisa bayar pajak kendaraan tahunan tanpa turun dari kendaraan. Simak daftar lokasi Samsat Drive Thru dan syaratnya. (Dok. Diskominfo Jabar)

 

 

BANDUNG, Mediapriangan.com - Membayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru tanpa harus turun dari kendaraan.

Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan proses yang relatif sederhana. Warga cukup membawa dokumen yang menjadi persyaratan dan mengikuti alur pelayanan di lokasi.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan Samsat Drive Thru, terdapat sejumlah lokasi yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.

Baca Juga: 32 SMK Negeri di Jawa Barat Gandeng 64 Perusahaan, Siswa Didorong Lebih Siap Masuk Dunia Kerja

Berikut daftar lokasi Samsat Drive Thru yang dapat menjadi pilihan warga:

1. Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis
2. Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta
3. Samsat Drive Thru Cibinong, Kabupaten Bogor
4. Samsat Drive Thru Cikarang, Kabupaten Bekasi
5. Samsat Haurgeulis, Kabupaten Indramayu
6. Samsat Drive Thru Sumber, Kabupaten Cirebon
7. Samsat Drive Thru Ciledug, Kabupaten Cirebon
8. Samsat Drive Thru Kota Cimahi
9. Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung
10. Samsat Drive Thru Kota Bekasi
11. Samsat Drive Thru Kabupaten Subang
12. Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka
13. Samsat Drive Thru Kawaluyaan, Kota Bandung
14. Samsat Drive Thru Soekarno Hatta, Kota Bandung
15. Samsat Drive Thru Soreang, Kabupaten Bandung

Baca Juga: Jawa Barat Targetkan Bebas Anak Tidak Sekolah 2029, Herman Suryatman Dorong Transformasi Pemerintahan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, layanan Samsat Drive Thru diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi, Jumat (4/9/2026).

Dengan layanan Samsat Drive Thru, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu meninggalkan kendaraan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat, informasi dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410.

Baca Juga: Wisata Kuliner Jawa Barat Makin Menjanjikan, Kuliner Tradisional Didorong Naik Kelas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X