"Sebetulnya bangunan itu belum serah terima," kata Muhsin sebagaimana dikutip dari pernyataannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.
Meski demikian, Kepala Desa menjelaskan bahwa penggunaan Gedung Kopdes Merah Putih untuk resepsi pernikahan dilakukan setelah pemerintah desa berkomunikasi dan meminta izin kepada pihak yang masih bertanggung jawab atas bangunan tersebut.
Muhsin menyebut langkah itu diambil untuk membantu warga Desa Wonokarto yang membutuhkan lokasi penyelenggaraan hajatan.
Akibat status bangunan yang masih dalam proses penyelesaian administrasi, pihak desa merasa perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengelola proyek sebelum gedung digunakan.
"Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan," tukas Muhsin.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait pemanfaatan Gedung Kopdes Merah Putih di Pacitan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lain dari pihak pengelola proyek maupun instansi berwenang mengenai penggunaan bangunan tersebut.
Sementara itu, perbincangan mengenai Gedung Kopdes Merah Putih masih terus berlangsung di media sosial. Banyak pengguna internet menyoroti bagaimana bangunan yang dipersiapkan sebagai fasilitas koperasi desa dapat digunakan sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan sebelum proses administrasi dan serah terima selesai dilaksanakan.***