hukum

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Resmi Lembaga Antirasuah

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:31 WIB
Mahfud MD mengusulkan KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. (YouTube/MahfudMD)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Usulan Mahfud MD agar KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai proses penanganan perkara perlu dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui pengambilalihan kasus oleh lembaga antirasuah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya dan dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menyoroti proses penanganan kasus Febrie Adriansyah yang kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.

"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus," ucap Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga: Kini Tersangka, Pernyataan Febrie Adriansyah soal Blackout Sumatera Kembali Jadi Sorotan

"Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tegasnya.

Menurut Mahfud MD, langkah pengambilalihan kasus oleh KPK diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian.

"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud MD.

Ia bahkan menyebut apabila terdapat hambatan politik dalam proses pengambilalihan kasus, Presiden Prabowo dapat meminta KPK menggunakan kewenangannya.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi

"Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," paparnya.

Menanggapi usulan tersebut, KPK menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan masih memantau perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah.

"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin,13 Juli 2026.

Baca Juga: Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Tangani BLBI dan Kasus Besar KPK

Halaman:

Tags

Terkini