"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Budi menambahkan, proses penanganan perkara telah dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat terus mengawalnya.
"Sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan sehingga kawan-kawan jurnalis juga bisa terus mengikuti, terus mengawal bagaimana penanganan perkara ini ke depannya," sambungnya.
Baca Juga: Runutan Penggeledahan Rumah Jampidsus hingga Sitaan 74 Kg Emas, Berujung Febrie Adriansyah Mundur
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan bahwa pengambilalihan kasus tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa penyidikan akan terhambat.
"Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet', itu kan asumsi," tutur Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengambilalihan kasus telah diatur secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pernah Ungkap Perkembangan Kasus MBG dan Tambahan 47 Nama
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2," terangnya.
Asep menegaskan bahwa KPK menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut memungkinkan pengambilalihan kasus apabila terdapat laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Ini Penjelasan Mabes TNI dan Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi, Bantah Terkait Bisnis Cafe de Clan Cipete
Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan