JAKARTA, Mediapriangan.com - Keterlibatan FBI dan Secret Service dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.
Kehadiran dua lembaga penegak hukum Amerika Serikat itu disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan barang sitaan berupa mata uang asing yang diamankan penyidik.
Perhatian publik meningkat setelah beredar informasi di media sosial mengenai kedatangan rombongan FBI dan Secret Service ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Resmi Lembaga Antirasuah
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa keduanya melakukan pengecekan terhadap uang sitaan yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian sebelumnya telah menjelaskan alasan pelibatan sejumlah institusi, termasuk FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian mata uang asing yang menjadi barang sitaan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan," kata Budi dalam keterangannya, pada Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga: Kini Tersangka, Pernyataan Febrie Adriansyah soal Blackout Sumatera Kembali Jadi Sorotan
"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," sambungnya.
Dengan demikian, pelibatan Secret Service dan FBI bukan untuk menangani substansi perkara, melainkan membantu proses verifikasi terhadap mata uang asing yang disita penyidik.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain perkara pokok, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran aset hasil kejahatan.