Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan, Cipete, penyidik mengamankan sejumlah barang sitaan, antara lain dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 71 barang bukti yang mencakup 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul menghasilkan temuan barang sitaan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar setelah dikonversi.
Seluruh barang sitaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Aparat juga terus menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan FBI dan Secret Service, maupun langkah lanjutan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.***
Artikel Terkait
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Ini Penjelasan Mabes TNI dan Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi, Bantah Terkait Bisnis Cafe de Clan Cipete
Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Terus Berjalan
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pernah Ungkap Perkembangan Kasus MBG dan Tambahan 47 Nama
Runutan Penggeledahan Rumah Jampidsus hingga Sitaan 74 Kg Emas, Berujung Febrie Adriansyah Mundur