FBI dan Secret Service Ikut Periksa Barang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Penjelasan Resmi Polri

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 15 Juli 2026 | 09:23 WIB
FBI dan Secret Service ikut memeriksa barang sitaan kasus Febrie Adriansyah. Polri menjelaskan alasan pelibatan lembaga AS tersebut. (Instagram.com/@undercover.id))
FBI dan Secret Service ikut memeriksa barang sitaan kasus Febrie Adriansyah. Polri menjelaskan alasan pelibatan lembaga AS tersebut. (Instagram.com/@undercover.id))

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan, Cipete, penyidik mengamankan sejumlah barang sitaan, antara lain dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 71 barang bukti yang mencakup 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul menghasilkan temuan barang sitaan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar setelah dikonversi.

Baca Juga: Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Tangani BLBI dan Kasus Besar KPK

Seluruh barang sitaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Aparat juga terus menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan FBI dan Secret Service, maupun langkah lanjutan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X