TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Polemik di tubuh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya terus berlanjut.
Terpilihnya Mohamad Abdul Karim sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026-2031 melalui mekanisme aklamasi pada Mukota V KADIN 2026 dianggap cacat administrasi, bahkan cacat hukum.
Saat ditemui awak media untuk diklarifikasi terkait keabsahan posisinya sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya yang dianggap cacat, Mohamad Abdul Karim memilih bungkam alias tak mau bicara sepatah kata pun.
Sikap bungkam Ketua KADIN terpilih tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya pengusaha Kota Tasikmalaya, termasuk anggota KADIN Kota Tasikmalaya. Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru memilih tidak memberikan pernyataan sama sekali.
Alip, salah seorang anggota KADIN Kota Tasikmalaya, mengatakan terkait pelaksanaan maupun hasil Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya 2026 lebih baik ditanyakan langsung ke KADIN Provinsi Jawa Barat.
Karena kata dia, pihak KADIN Provinsi yang harus menjawab dan bertanggung jawab atas persoalan keabsahan kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya yang dinilai cacat tersebut.
Baca Juga: Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya di Tengah Mundurnya 4 Panitia Inti, Tetap Digelar Hari Ini
Mereka menilai, polemik Ketua KADIN Kota Tasikmalaya terpilih melalui aklamasi ini harus diluruskan oleh KADIN Provinsi agar tidak menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi pengusaha terbesar di Kota Tasikmalaya tersebut.
"Lebih tepat ditanyakan langsung ke KADIN Provinsi sebagai pihak penanggungjawab kepengurusan KADIN di Kota Tasikmalaya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KADIN Provinsi Jawa Barat terkait status hukum Mohamad Abdul Karim sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya yang dituding cacat oleh anggotanya sendiri.***