CIAMIS, Mediapriangan.com - Sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Kabupaten Ciamis, Selasa, 20 Oktober 2026. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menilai pemberantasan miras dan narkoba perlu dilakukan bersama karena keduanya dinilai dapat berkaitan dengan munculnya tindak kriminalitas di masyarakat.
Ribuan botol tersebut merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Ciamis. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Herdiat mengapresiasi langkah Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar beserta jajarannya dalam melakukan penindakan, termasuk memimpin langsung operasi di lapangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran. Beberapa waktu ke belakang, Kapolres langsung memimpin di lapangan untuk melaksanakan razia minuman keras dan narkoba,” ujar Herdiat.
Menurut Herdiat, peredaran miras dan narkoba menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius. Ia mengaitkan konsumsi kedua jenis zat tersebut dengan sejumlah kejadian kriminal dan tindak pidana di wilayah Ciamis.
“Kejadian-kejadian di Ciamis, baik itu kejahatan maupun tindak pidana lainnya, ini merupakan efek dari mengonsumsi miras dan narkoba. Karena itu, upaya pemberantasan harus terus kita dukung bersama,” tegasnya.
Ia menekankan, upaya menekan peredaran miras Ciamis dan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga perlu terlibat dalam pencegahan dan penindakan.
Herdiat berharap kerja sama lintas sektor dapat memperkuat keamanan wilayah sekaligus mengurangi potensi gangguan ketertiban yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras dan narkoba.
“Mudah-mudahan ke depan Ciamis akan lebih baik, lebih aman, dan lebih kondusif. Kita berkolaborasi dengan semua pihak, para Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kita akan bersatu padu memerangi miras dan narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Garap 39 Rumah Warga di Ciamis, Program Poe Ibu Mulai Renovasi 11 Rumah Tahap Pertama
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut pemusnahan barang bukti sebagai bentuk kerja bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.