Ia menjelaskan, konsumsi minuman keras dapat menjadi salah satu faktor pemicu perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.
Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi salah satu langkah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga: Wisuda STIKes Muhammadiyah Ciamis, 235 Lulusan Dikukuhkan dan 81 Ners Diambil Sumpah Profesi
Sebanyak 5.599 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Kepolisian berharap tindakan itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal.
Eko juga menegaskan bahwa menjaga keamanan Ciamis membutuhkan dukungan berbagai pihak. Informasi dan laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan narkoba.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Dandim 0613/Ciamis, perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan media.***
Artikel Terkait
YKI Ciamis Salurkan Santunan untuk 78 Pejuang Kanker, Bupati Herdiat Instruksikan Bantuan Bulanan
Ciamis Borong 2 Penghargaan dalam Sehari, Herdiat Bawa Pulang Prestasi Digitalisasi dan Pelayanan Adminduk
APBD Ciamis 2027 Tertekan, Pendapatan Diproyeksi Turun 28,42 Persen, Herdiat Minta Anggaran Lebih Selektif
Sekda Ciamis Buka Youth Challenge BMX 2026, Diikuti 191 Rider Jadi Pemanasan Jelang Porprov Jabar
Kemarau Panjang Ciamis Picu Kekeringan, Bupati Herdiat Bersama Ribuan Warga Gelar Shalat Istisqo di Alun-Alun
Kelurahan Sindangrasa Ciamis Wakili Jawa Barat di Tingkat Nasional 2026, Bupati Herdiat dan Wagub Erwan Beri Dukungan