Ia menjelaskan, konsumsi minuman keras dapat menjadi salah satu faktor pemicu perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.
Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi salah satu langkah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga: Wisuda STIKes Muhammadiyah Ciamis, 235 Lulusan Dikukuhkan dan 81 Ners Diambil Sumpah Profesi
Sebanyak 5.599 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Kepolisian berharap tindakan itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal.
Eko juga menegaskan bahwa menjaga keamanan Ciamis membutuhkan dukungan berbagai pihak. Informasi dan laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan narkoba.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Dandim 0613/Ciamis, perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan media.***