Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan Keppres RI nomor 153 tahun 1967. Dalam Keppres tersebut, ada tiga hal yang ditetapkan sebagai berikut.
Baca Juga: Resmikan Hasil Pembangunan, Yusuf: Semoga Menjadi Penggerak Perekonomian Masyarakat
1. Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
2. Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
3. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yakni pada 27 September 1675.
Dalam Keppres nomor 153 tahun 1967, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar ditetapkannya Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, yaitu:
1. Keberhasilanperjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam menumpas dan menggagalkan G30S/PKI yang akan menghancurkan Pancasila.
2. Tanggal 1 Oktober 1965 dinilai memiliki ciri dan corak yang khusus sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa dan rakyat Indonesia.
Baca Juga: PLN Resmi Batalkan Program Pengalihan Kompor LPG 3 Kg ke Kompor Listrik, Ini Alasannya!
3. Adanya pandang perlu meningkatkan SK Menteri Panglima Angakatan Darat Nomor Ke.977/9/1966 tanggal 17 September 1966, dan SK Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan Nomor Kep.B.134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keppres yang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Itulah uraian perbedaan antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tahunnya.***