Sinopsis Film Wanita Ahli Neraka, Kisah Tragis Perjuangan Seorang Istri yang Terperangkap dalam Perjanjian Gelap

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 5 November 2024 | 07:05 WIB
Poster film Wanita Ahli Neraka besutan Visinema yang akan rilis pada 14 November 2024, simak sinopsis dan daftar pemerannya.   (IMDb)
Poster film Wanita Ahli Neraka besutan Visinema yang akan rilis pada 14 November 2024, simak sinopsis dan daftar pemerannya. (IMDb)

 

Mediapriangan.com - "Wanita Ahli Neraka" adalah film horor yang mempertemukan aktris Febby Rastanty dengan genre seram untuk pertama kalinya. Film ini akan menguji nyali para penonton di setiap adegannya.

Disutradarai oleh Farishad I. Latjuba, film "Wanita Ahli Neraka" juga menjadi pengalaman debut horor baginya. Film besutan Visinema ini direncanakan rilis pada 14 November 2024.

Sinopsis film "Wanita Ahli Neraka" mengajak penonton mengikuti kisah tragis seorang wanita yang hidupnya hancur oleh ulah suaminya yang menyimpan rahasia gelap.

Baca Juga: Film Horor Danyang: Mahar Tukar Nyawa Suguhkan Kisah Pesugihan Demi Cinta, Rilis 7 November 2024, Simak Sinopsisnya!

Sinopsis Film Wanita Ahli Neraka

Mengisahkan perjalanan hidup Farah, seorang santriwati muda yang menikah dengan Wahab, seorang calon bupati di wilayahnya.

Pernikahan yang seharusnya menjadi jalan ibadah bagi Farah malah membuka tabir kegelapan.

Di balik kesan bahagia, tersimpan rahasia mengerikan yang perlahan-lahan menghancurkan jiwa dan mental Farah.

Baca Juga: Film Horor Santet Segoro Pitu Siap Tayang Perdana di Bioskop 7 November 2024, Simak Sinopsis dan Daftar Pemerannya

Setelah pernikahan, Farah mulai menunjukkan perilaku aneh yang mengundang ketakutan orang di sekitarnya.

Ia sering kerasukan oleh kekuatan misterius yang tak dapat dijelaskan.

Farah terjebak dalam dilema besar: di satu sisi ia ingin memberontak, tetapi di sisi lain ingin setia kepada Wahab demi meraih surga yang dijanjikan.

Sebuah surat dari Umi Hanum, gurunya, akhirnya membuka mata Farah tentang realitas pernikahannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X